Peristiwa Daerah

Dewan Minta Pemkot Lakukan Pemetaan Ulang Ruang Parkir

Jumat, 24 Februari 2017 - 09:14 | 42.77k
ILUSTRASI - Parkir Liar (Foto: ilhamsyah)
ILUSTRASI - Parkir Liar (Foto: ilhamsyah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemkot Banjarmasin melakukan penataan ulang ruang parkir di seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Dengan penataan ulang itu, hasil akhirnya  akan menghasilkan potensi  PAD yang didapat ekskutif.

Komisi III juga mendesak agar pemkot segera mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) tentang pembagian hasil retribusi parkir antara pengelola parkir dan Pemkot Banjarmasinh.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan, potensi PAD dari sektor parkir masih bisa ditingkatkan. Karena dari pantauan Komisi bidang ekonomi ini, masih banyak parkir liar di wilayahnya.

"Karena itu sambil melakukan pemetaan ruang parkir, pihaknya mendukung penutupan parkir nakal yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).Apalagi dilapangan,'' ujar Matnor Ali.

Ia melihat banyak juru parkir atau pengelola parkir yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai perda retribusi parkir Kota Banjarmasin.  

Selain itu, sambung Matnor Ali, selama ini belum ada perda yang mengatur langsung tentang pembagian hasil retribusi parkir antara pemerintah dengan pihak pengelola.

Matnor Ali juga menyarankan agar Pemkot Banjarmasin memperjelas peraturan wali kota (perwali) tentang pembagian hasil. Sehingga tidak membuat opini yang menyatakan pungutan retribusi parkir sepenuhnya diserahkan oleh juru atau pengelola parkir kepada pemerintah.

"Dengan jelasnya perwali, mungkin itu akan membuat masalah pembagian hasil parkir retribusi di Kota Banjarmasin akan terpecahkan," ujarnya sambil memberi contoh adanya polemik hasil uji petik parkir Duta Mall yang sampai sekarang belum tuntas.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengatakan, dinasnya sudah melakukan terkait masukan legislatif. Beberapa lokasi parkir liar sudah ditutup seperti di Pasar Sudimampir dan di Pasar Sentra Antasari. Mereka menaikkan tarif hingga Rp 5.000.

Ichwan Noor enggan mengomentari soal uji petik di Duta Mall dengan dalih pengelola pajak daerah dilarang menyebarkan laporan pajak karena delik aduan dan itu perbuatan pidana. Undang-Undang hasil uji petik itu tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk hasil laporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin melakukan uji petik ke parkiran Duta Mall, menyusul adanya indikasi penyimpangan pajak parkir yang hanya menyetor Rp 2,8 miliar di tahun 2016. Padahal potensi penerimaan dari lokasi ini bisa mencapi Rp15 miliar. Pihak Pemkot Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin masih mendalami kasus ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES