Peristiwa Nasional

Pendistribusian Kuota Haji Dilakukan Antar-Embarkasi

Kamis, 23 Februari 2017 - 09:57 | 30.61k
ILUSTRASI: Haji. (Foto: Munatour)
ILUSTRASI: Haji. (Foto: Munatour)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M membawa banyak konsekwensi positif. Salah satunya pendistribusian bagi daerah yang kuotanya tidak habis ke daerah lain.

Kasubdit Pendaftaran Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Noer Aliya Fitra, mengatakan, aturan baru ini diterapkan dalam rangka pemanfaatan kuota supaya tidak terjadi kekosongan seat saat pemberangkatan.

Menurut pria yang akrab disapa Nafit ini, sering terjadi kuota haji satu provinsi yang awalnya sudah terserap semua karena jemaahnya sudah melunasi, menjelang keberangkatan ternyata ada yang batal.

"Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," tandas Aliya sebagaimana dikutip TIMES Indonesia dari situs resmi Kemenag.

Berikut 13 embarkasi haji yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia:

  1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
  2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara
  3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
  4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
  5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
  6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta
  7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat
  8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah
  9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali,Nusa Tenggara Timur
  10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari ProvinsiNusa Tenggara Barat
  11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
  12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah
  13. Embarkasi Ujungpandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES