Peristiwa Daerah

Pembuat Website FPI Menjadi DPO Polda Bali

Rabu, 22 Februari 2017 - 19:16 | 66.58k
ILUSTRASI - Daftar Pencarian Orang (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Daftar Pencarian Orang (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polda Bali menetapkan pengelola website FPI atas nama Ahmad Hasan (AH) sebagai tersangka sejak 10 Februari lalu. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Kenedy.

"Kita sudah menetapkan saudara AH sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu," ucapnya pada TIMES Indonesia di Denpasar, Rabu (22/02/2017). 

Menurutnya, surat pemanggilan pertama sudah dikirim ke tersangka AH. Namun tidak ada konfirmasi soal kedatangan atau penjelasan dari tersangka AH hingga saat ini.

Kenedy mengungkapkan, menurut agenda dalan surat panggilan AH sebagai tersangka, pemeriksaan akan dilakukan Rabu (22/02/2017) hari ini. Namun sampai sore ditunggu, tidak ada informasi akan kedatangan AH ke Polda Bali. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini sudah merupakan jadwal pemanggilan sebagai tersangka yang kedua.

"Hari ini merupakan jadwal pemeriksaan terhadap panggilan yang kedua. Dan kita sudah menunggu, tetapi tidak ada keterangan tentang ketidakhadiran tersangka AH. Surat panggilan juga sudah diterima tetapi bukan kepada AH langsung, melainkan kepada keluarganya. Kami juga sudah menghubungi pengacaranya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti," ucapnya

Bila panggilan kedua ini tidak datang sampai dengan Rabu (22/02/2017) pukul 00.00, maka Polda Bali akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Atau bila ada informasi tentang keberadaan AH, di mana saja dia berada, Polda Bali akan melakukan penjemputan paksa. 

Selain itu Kenedy mengaku aparat sudah berusaha menemui AH tetapi tidak pernah ada di rumahnya. Bila tidak bisa ditemukan, maka Polda Bali akan menerbitkan DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia.

AH dianggap sangat berkepentingan dengan kasus Munarman karena AH adalah orang yang diduga membuat dan meng-upload pernyataan Munarman ke media sosial sehingga menjadi persoalan selama ini.

Terkait dengan pemeriksaan Ketua Umum FPI ASL sebagai saksi hingga saat ini belum juga terwujud. Kenedy mengaku jika ASL sudah dipanggil tetapi belum ada kabar. 

"Kalau ASL itu dipanggil bukan sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi," jelas Kenedy. 

Sementara untuk Munarman, dipastikan tidak ditahan karena Munarman sangat kooperatif. "Munarman tidak ada penahanan, karena sangat kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak berpotensi untuk mengulangi perbuatan yang sama," tegas Kenedy. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES