Berikut Rincian untuk 221 Ribu Kuota Haji Indonesia
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama menetapkan kuota haji Indonesia 1438 H sebanyak 221 ribu jemaah. Dan kuota tersebut resmi dibagi untuk seluruh provinsi di tanah air.
Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017. KMA tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada tanggal 9 Februari lalu.
"Menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M sejumlah 221.000 (dua ratus duapuluh satu ribu) orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) orang," demikian bunyi diktum kesatu KMA tersebut.
Dalam KMA ini juga mengatur bahwa kuota haji terdiri atas 202.518 orang jemaah haji regular dan 1.482 orang petugas haji daerah (TPHD). Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas 15.663 orang jemaah dan 1.337 orang petugas.
Berikut ini rincian daftarkuota jemaah haji Indonesia 1438H/2017M:
Sumber: Kemenag
Adapun untuk daftar kuota haji khusus, adalah sebagai berikut:
Sumber: Kemenag
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Kemenag |