Peristiwa Nasional

Pemerintah Siapkan Rp 148 M untuk PIP Santri

Selasa, 21 Februari 2017 - 15:03 | 31.34k
 Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp148 miliar yang akan dialokasikan untuk menunjang biaya pendidikan para santri di Indonesia (Foto: Istimewa)
Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp148 miliar yang akan dialokasikan untuk menunjang biaya pendidikan para santri di Indonesia (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Santri pondok pesantren salafiyah menjadi satu di antara sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk itu, Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp148 miliar yang akan dialokasikan untuk menunjang biaya pendidikan para santri di Indonesia.

"Tahun ini, PIP akan disalurkan kepada lebih dari 194ribu santri, terdiri dari 34ribu santri Ula, 106ribu santri Wusstha, dan 53ribu santri Ulya," ujar Kasubdit Santri Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi, di Jakarta, Selasa (21/2/2017). 

Pemerintah-Siapkan-Rp-148-M-untuk-PIP-Santri-Avb00c.jpg

Santri Ulya, menurut Zayadi adalah para pelajar pesantren yang berusia pada rentang 6 -12 tahun. Santri Wustha pada rentang usia 13-15 tahun. Sedangkan santri Ulya pada rentang usia 16-21 tahun.

Selain santri dari keluarga tidak mampu, manfaat program PIP mulai tahun ini juga akan diberikan kepada para santri yatim. Hal ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada mereka.

"Dengan persiapan lebih awal dan revisi regulasi, saya berharap serapan tahun ini akan lebih optimal," ujarnya sebagai siaran pers Biro Humas, Data, dan Informasi, Kementerian Agama RI. Zayadi berharap PIP ini sudah mulai didistribusikan kepada para santri pondok pesantren pada bulan Maret mendatang.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pihaknya telah merevisi regulasi KIP santri sehingga tahun ini proses distribusinya diharapkan akan lebih optimal lagi. Kamaruddin bahkan menargetkan proses distribusi KIP tahun ini akan mencapai 97 persen.

Kemudahan regulasi yang dimaksud Kamaruddin antara lain, surat keterangan tidak mampu cukup dari pimpinan pondok.

Regulasi sebelumnya mengatur bahwa surat keterangan tidak mampu harus diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dari daerah asal santri. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena tidak sedikit santri yang berasal dari daerah yang jauh dari pesantren tempat mereka belajar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES