Peristiwa Daerah

Jaman Sumsel Dukung Langkah Menteri ESDM Soal Freeport

Senin, 20 Februari 2017 - 14:38 | 27.11k
Riko Saputra Ketua Jaman Sumsel (Foto : Istimewa)
Riko Saputra Ketua Jaman Sumsel (Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ancaman PT Freeport Indonesia dengan memainkan isu merumahkan karyawan adalah strategi untuk menunda - nunda pemberitan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia ini menunjukan Freeport  tidak patuh kepada pemerintah Indoensia.

Solidaritas kepada rakyat Papua ini disampaikan oleh Riko Saputra, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Sumatera Selatan saat diwawancarai, Senin (20/2/2017).

Sebagai organsiasi yang mengusung Program Kemandirian Nasional, Jaman meminta kepada Freeport untuk segera mematuhi peraturan yang sudah dibuat dan jangan sampai menunda.

“Salah satu poin penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba,"katanya.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap. Namun, belakangan ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT. Freeport Indonesia menyatakan keberatannya untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%.

"Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991,"ujarnya.

Dia mengatakan Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya. "Konstitusi sudah mengamanatkan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.,"Tegas Aktivis JAMAN ini.

Dia menambahkan, kendali atas kekayaan alam mineral harus ditangan negara jika berkeinginan untuk menyejahterakan masyarakat. “Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berkuasa terhadap kendali kekayaan alamnya,"pungkas Riko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES