Peristiwa Daerah

Munarman Cabut Gugatan Praperadilan di Bali

Senin, 20 Februari 2017 - 10:37 | 30.46k
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Foto: Khadafi/TIMES Indonesia)
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Foto: Khadafi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah pecalang Munarman mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hakim membuka sidang praperadilan Munarman dengan menyatakan dicabut oleh pemohon.

"Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono dalam persidangan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (20/2/2017).

Permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin, melalui surat pada 16 Februari 2017 lalu. Dinyatakan telah dicabut pada hari Jumat (17/2) lalu.

Munarman mengajukan praperadilan status tersangkanya yang diberikan oleh Polda Bali. Status tersangka itu terkait kasus dugaan fitnah pecalang, dan Munarman dijerat dengan Pasal 28 UU ITE.

Belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan praperadilannya. Sementara jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut. 

Selain itu puluhan Pecalang Bali mendatangi PN Denpasar untuk mengawal proses pra pencabutan prapradilan tersangkah Munarman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES