Munarman Batalkan Praperadilankan Polda Bali
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru bicara FPI Munarman, sempat akan melakukan praperadilan atas penetapan Munarman sebagai tersangka oleh Polda Bali, Jumat (17/2/2017).
Muhammad Zainal Abidin, selaku Kuasa Pemohon Praperadilan mengirimkan surat permohonan pencabutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Surat permohonan pencabutan praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps tertanggal 16 Februari 2017 tersebut diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika, SH.
Belum diketahui secara pasti alasan pencabutan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Munarman.
Saat dikonfirmasi, salah satu kuasa hukum Munarman yang ada di Bali, Zulfikar Ramli, saat dihubungi TIMES Indonesia via telepon sedang tidak diangkat.
Ditempat lain, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengaku belum mendapat informasi terkait surat permohonan pencabutan praperadilan yang dilakukan oleh pihak Munarman.
"Sampai sekarang secara resmi kami belum menerima adanya surat pencabutan Praperadilan," kata Kabid Humas, Minggu (19/2/2017).
Informasi yang dihimpun, sidang praperadilan terhadap Polda Bali atas penetapan Munarman sebagai tersangka akan digelar tanggal 20 Februari 2017.
Namun karena kuasa hukum Munarman mengajukan surat permohonan pencabutan praperadilan ke PN Denpasar, maka sidang batal dilaksanakan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |