Politik

Putaran Kedua Pilkada DKI Diputuskan 4 Maret 2017

Kamis, 16 Februari 2017 - 17:02 | 23.94k
Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta 2017
Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta 2017

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menunggu hasil hitungan resmi sebelum memutuskan pada 4 Maret 2017 mendatang apakah akan digelar Pilkada putaran kedua.

"Putaran kedua menunggu hasil resmi kalau misalnya hasil resmi menyatakan tidak ada pasangan calon yang lebih dari 50 persen dan kalau tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi maka putaran kedua tanggal 19 April 2017," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos.

Menurutnya, setelah semua tahapan pasca pemilihan pada Rabu (15/2/2017) selesai, baru KPU DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret memutuskan apakah ada putaran kedua atau tidak.

Soal anggaran, Betty menyatakan jika pihak KPU sudah menyiapkan jika terjadi pemilihan gubernur putaran kedua.

"Anggaran yang sudah kita anggarkan untuk putaran dua. Tinggal eksekusi kalau ada putusan MK menyatakan bahwa kita tidak ada yang lebih dari 50 persen dan tidak bersengketa, kita lanjut putaran kedua, Insya Allah sudah siap," imbuhnya.

Rekapitulasi data secara manual pada tingkat kecamatan akan dimulai Kamis (16/2/2017) ini hingga Rabu (22/2/2017). Kemudian, rekapitulasi berlanjut pada tingkat kota pada 22-25 Februari dan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 25-27 Februari 2017.

Rekapitulasi data secara manual inilah yang nantinya akan dijadikan data resmi oleh KPU DKI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES