Peristiwa Daerah Bondowoso Republik Kopi

Polres-Dinas Pendidikan Kerjasama Tekan Pelanggaran Dikalangan Pelajar

Senin, 13 Februari 2017 - 19:55 | 19.42k
Kasat Lantas AKP Hadi Siswoyo dan Kepala Dinas Pendidikan Endang Hardiyanti saat menandatangani MoU di SMPN 2 Tenggarang (Foto: Polres For Times Indonesia)
Kasat Lantas AKP Hadi Siswoyo dan Kepala Dinas Pendidikan Endang Hardiyanti saat menandatangani MoU di SMPN 2 Tenggarang (Foto: Polres For Times Indonesia)
FOKUS

Bondowoso Republik Kopi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polres Bondowoso dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dikalangan pelajar.

MoU ini berisi tentang larangan membawa kendaraan bagi siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Hadi Siswoyo mengatakan, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sering dilakukan oleh pelajar.

"Mengingat tingginya pelanggaran lalu-lintas yang didominasi oleh pelajar maka perlu ada keterlibatan orang tua untuk mengingatkan anaknya agar tidak membawa kendaraan, sebelum memiliki SIM," kata Hadi, Senin (13/2/2017) saat menjadi pembina upacara di SMPN 2 Tenggarang.

Hadi mengambahkan, Polres Bondowoso meminta sekolah untuk lebih aktif mengingatkan anak didiknya agar tidak membawa motor ke sekolah bila belum memiliki SIM.

"Selain itu juga perlu ada tindakan tegas bila ada," ucapnya.  

Harapannya dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang didominasi kalangan pelajar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES