Wakil Wali Kota Probolinggo Divonis Setahun
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Wali Kota Probolinggo non aktif, HM. Suhadak, mendapat vonis 1 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009, dalam sidang Senin (13/2/2017) siang. Ia juga divonis denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Suhadak juga diharuskan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp 138 juta lebih, subsider 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, Suhadak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
“Terdakwa pikir-pikir. Kami juga pikir-pikir,” kata Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herman Hidayat kepada TIMES Indonesia.
Seperti diketahui, pada 2009 Dispendik mendapatkan DAK sebesar Rp 15.907.777.000. Terdiri dari Rp 13.587.999.300 dari Kementerian Pendidikan, dan Rp 1.509.777.700 dari dana pendamping dari pemkot setempat.
Di Kota Probolinggo, dana tersebut digunakan untuk dua keperluan: Pengadaan mebeler bagi 70 SD dengan nilai Rp 1.887.500.000, serta pengadaan bangunan gedung 70 SD sebesar Rp 13.210.277.000.
Saat program DAK bergulir, Suhadak menjadi salah satu penyedia mebeler. Penyedia lainnya, ada Ahmad Napon Wibowo yang sudah sudah divonis jauh hari sebelumnya, dan Rudiono yang masih buron. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |