Ekonomi

12 Perusahaan Wajib Terapkan Upah Minimum Sektoral 2017

Kamis, 09 Februari 2017 - 15:52 | 133.01k
ILUSTRASI - Upah Minimum Sektoral (Foto: bisnis)
ILUSTRASI - Upah Minimum Sektoral (Foto: bisnis)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) 2017, sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, termasuk untuk Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 12 perusahaan di Kabupaten Pasuruan wajib menerapkan UMSK 2017 ini.

Penetapannya ini dilakukan melalui Pergub Nomor 6/2017 tentang UMSK. Berdasarkan Pergub tersebut, UMSK Kabupaten Pasuruan tahun 2017 ditetapkan untuk tiga sektor. Secara berurutan, nilainya di sektor pertama hingga tiga adalah 9 persen, 7 persen dan 5 persen dari UMK 2017 sebesar Rp 3.288.093,75.

Secara rinci, sektor I ditetapkan 9 persen dari UMK atau menjadi Rp 3.584.022. Sektor ini terdiri dari industri suku cadang kendaraan, industri alat musik, industri kertas tissue, industri logam dasar besi, dan industri mesin pertanian.

Lalu, sektor II sebesar 7 persen dari UMK atau sebesar Rp 3.518.260. Terdiri dari industri plastik, dan kembang gula. Dan terakhir sektor III sebesar 5 persen dari UMK yaitu Rp 3.452.498. Sektor III ini berlaku untuk industri furniture dari kayu, serta industri barang dari kayu rotan dan gabus lainnya.

Ratno sekretaris Apindo Kabupaten Pasuruan mengatakan, pemberlakuan UMSK ini sifatnya terbatas. Artinya, UMSK tidak diterapkan di semua perusahaan. Namun, diterapkan di perusahaan tertentu berdasarkan sektor yang sudah ditetapkan. Yaitu, sektor pertama, kedua dan ketiga.

“Penerapan dan pemberlakuan UMSK tidak dipukul rata untuk semua perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Hanya terbatas di beberapa perusahaan,” katanya.

Untuk Kabupaten Pasuruan menurut Ratno, UMSK hanya diterapkan di 12 perusahaan. Bentuknya berupa perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN), perseoran terbuka (Tbk). Sementara, 21 perusahaan yang ditangguhkan UMSK-nya tahun ini oleh Gubernur Jawa Timur, tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang wajib membayar UMSK.

Namun, Ratno enggan membeber 12 perusahaan yang dimaksud. Hanya dia menyebut, lokasi perusahaan terletak di kawasan PIER, Raci, Bangil. Kemudian Gempol dan Beji. “Perusahaannya tak perlu kami sebut, pastinya hampir sama dengan tahun lalu,” lanjutnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES