Kopi TIMES

Divine Kretek dalam Rangka Revitalisiasi Fungsi Tembakau

Selasa, 07 Februari 2017 - 06:38 | 202.08k
Wirdatun Nafisah (Grafis: TIMES Indonesia)
Wirdatun Nafisah (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – TEMBAKAU (Nicotina spp., L) adalah tumbuhan dari famili Solanaceae yang saat ini terdapat 70 spesies tembakau alami (Rathbone, 2008). Berbagai jenis tembakau yang dibudidayakan di Indonesia di antaranya adalah tembakau cerutu, tembakau rokok putih atau Virginia, tembakau rokok keretek, tembakau pipa dan tembakau kunyah (Sudarmo, 1987).

Pada umumnya, budidaya dan eksploitasi daun tembakau di Indonesia dijadikan bahan untuk dihisap atau diasapi sebagai rokok, melalui pipa rokok ataupun hookah (Sfectu, 2014).

Rokok mengandung ribuan komponen dengan kandungan utamanya adalah nikotin, tar dan karbon monoksida. Sejatinya, nikotin merupakan senyawa yang bermanfaat untuk tubuh.

Namun ironisnya, nikotin yang terkandung pada tembakau telah berikatan dengan senyawa logam berat berbentuk gas yaitu Hg (merkuri). Kondisi ini disebabkan karena pencemaran udara yang menyebabkan tidak terkontrolnya senyawa Hg. Adapun Hg yang berikatan dengan nikotin akan mengubah nikotin yang semula bermanfaat menjadi senyawa yang dapat merugikan.

Selanjutnya, nikotin yang terhisap bersama asap rokok membutuhkan waktu yang sangat singkat untuk masuk ke otak. Nikotin ini dapat menyebabkan kematian jika kadarnya lebih dari 30 mg.

Nikotin juga dianggap sebagai zat yang memberikan perasaan senang, nikmat serta merasa daya pikir lebih cemerlang sehingga perokok selalu ingin mencoba merokok lagi.

Sedangkan tar merupakan zat tunggal yang terdiri dari ratusan bahan kimia gelap dan lengket dan tergolong racun. Karbon dioksida adalah racun yang suka berikatan dengan hemoglobin (Hb) dalam butir darah merah yang membuat kemampuan Hb dalam mengangkut dan menyuplai oksigen ke seluruh tubuh terganggu dan hal ini menyebabkan kerja jantung melemah (Dewanto dkk., 2011).

Asap rokok dapat mengakibatkan kerusakan yang dimulai dari tingkat sel sampai ke berbagai organ serta sistem organ dalam tubuh. Gerbang pertama yang menjadi sasaran asap rokok adalah paru-paru.

Selain itu, racun-racun yang terkandung dalam asap rokok juga menyebar ke setiap sel dalam tubuh. Paru-paru terancam hingga hemoglobin lebih mudah membawa karbon dioksida daripada membawa oksigen ke paru-paru. Sehingga otak tidak memperoleh cukup oksigen.

Sedangkan nikotin yang tersebar melalui darah dapat mempengaruhi denyut jantung, kulit, penyempitan pembuluh darah dan menyebabkan hati melepaskan gula ke dalam aliran darah.

Berbagai penyakit yang dapat timbul akibat asap rokok di antaranya adalah jantung koroner, kanker paru-paru, kanker mulut atau tenggorokan atau kerongkongan, bronkitis, penyakit pembuluh darah otak, gangguan janin dalam kandungan dan emfisema (Syarifuddin, 2003).

Pemanfaatan tembakau yang notabene sebagai bahan dasar rokok, menjadikan konsumsi tembakau di Indonesia semakin meningkat seiring meningkatnya konsumen rokok.

Menurut data prevalensi berdasarkan SUSENAS, Kosen (2004) dalam buku Tobacco Sourcebook bab 2, konsumsi tembakau di Indonesia adalah sebanyak 57 juta penduduk merokok. Presentase penduduk yang merokok pada tahun 2004 adalah 34 persen, yang merupakan peningkatan 27 persen dari tahun 1995.

Dari angka tersebut didapatkan 63 persen di antaranya adalah perokok laki-laki dan 4,5 persen perokok perempuan. Dari penduduk yang mengkonsumsi tembakau, 97 persen merokok dan mayoritas mengkonsumsi rokok keretek.

Sebanyak 78 persen perokok mulai merokok sebelum umur 19 tahun dan rata-rata mereka memulai merokok pada umur 17,4 tahun. Lebih 97 juta penduduk Indonesia dan 70 persen anak di bawah umur 15 tahun adalah perokok pasif yang menerus terpapar asap rokok.

Angka peningkatan konsumen rokok atau perokok tersebut merupakan suatu ironi jika dibenturkan dengan bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh rokok sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Oleh karena itu, menjadi sangat penting upaya untuk mengurangi angka konsumen rokok serta mereduksi bahaya tembakau sebagai bahan dasar rokok tersebut.

Merespon fakta tersebut, pemerintah berusaha mencegah berbagai macam akibat buruk yang ditimbulkan oleh rokok. Salah satunya adalah dengan membentuk instrumen hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, yang dibentuk atas upaya sadar pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pengamanan atas resiko rokok.

Materi muatan yang terkandung dalam peraturan pemerintah tersebut adalah dengan melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok; melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; serta meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.

Implementasi kongkrit dari peraturan pemerintah tersebut adalah pengujian kadar nikotin di laboratorim yang terakreditasi, transparansi informasi mengenai kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan, proses produksi berdasarkan standar persyaratan kesehatan, pengaturan pembatasan mengenai materi periklanan, kewajiban pencantuman bahaya merokok, batasan-batasan kawasan tanpa rokok, dan sebagainya. Beberapa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah seminimal mungkin resiko penggunaan rokok.

Beberapa upaya tersebut patut untuk diapresiasi, namun juga tidak bisa dinafikkan bahwa tindakan tersebut belum berjalan secara efektif dan efisien. Pada satu sisi, konsumen atau perokok yang semakin meningkat serta tidak bisa lepas dari rokok sebagai konsekuensi dari zat adiktifnya, di sisi lain, produsen rokok yang juga tidak mengurangi bahkan menambah kuantitas produksinya.

Hal itu tampak wajar dalam strategi bisnis mengingat rokok mempunyai peluang keuntungan yang sangat besar, bahkan dianggap sebagai salah satu industri yang berkontribusi bagi perekonomian Indonesia. Industri rokok menyumbang 1,66 persen total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta.

Selain itu, industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok, secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.

Adanya peraturan pemerintah yang dibenturkan dengan fakta sosiologis yang demikian tentunya mengakibatkan inefisiensi dan inefiktifitas implementasi peraturan pemerintah sebagaimana original inten pembentukannya.

Peraturan dan peringatan mengenai pembatasan produksi tembakau maupun rokok yang dianggap tidak efektif dan tidak efisien dapat diganti dengan solusi yang berlandaskan ilmu pengetahuan atau sains.

Selain alih fungsi tembakau, perlu diidentifikasi titik masalahnya yaitu rokok yang mengandung bahan berbahaya yang dapat menciptakan penyakit, sehingga kandungan yang harus dimusnahkan adalah kandungan berbahayanya, bukan bahan pembuat rokok (tembakau) yang bahkan bisa dimanfaatkan untuk hal lain.

Sesuai dengan penelitian dari dosen ahli nanoscience Universitas Brawijaya yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Peluhuran Radikal Bebas (LPPRB) di Malang, Jawa Timur, terbukti dapat menciptakan rokok sehat yang disebut divine kretek.

Riset yang berbasis nanosains dan nanoteknologi ini dapat ditemukan formulasi scavenger, yang dapat mengendalikan dan memodifikasi yang beracun menjadi tidak beracun.

Para ilmuwan LPPRB memastikan 100 persen scavenger dapat menangkap radikal bebas pada kretek yang menyebabkan berbagai penyakit dalam tubuh manusia  (Dewanto dkk., 2011).

Inovasi divine kretek memiliki potensi yang sangat besar dalam mengatasi permasalahan rokok di Indonesia, yang titik beratnya adalah pada penyakit yang disebabkan rokok tersebut. Rokok sehat atau divine kretek ini dapat menjadi solusi bagi perokok berat yang kesulitan untuk menghentikan aktivitas merokoknya.

Selain itu, rokok sehat ini juga berpotensi meluruhkan radikal bebas yang ada didalam tubuh. Hal ini disebabkan karena kandungan scavenger yang masuk bersama asap rokok sehat yang dihisap akan mengikat radikal bebas dalam tubuh dan meluruhkannya bersama feses. Jadi, selain menjadi rokok yang tidak mengandung bahaya, divine kretek juga merupakan rokok yang berpotensi sebagai obat.(*)

*Penulis adalah Wirdatun Nafisah, mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES