Peristiwa Nasional

Gobel Divonis 20 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima

Selasa, 31 Januari 2017 - 19:49 | 65.12k
Bogel terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
Bogel terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan Nadya Bella Anggraeni (18) memasuki pembacaan putusan bagi terdakwa Hafid Mizbah Faisal (19) alias Gobel. 

Berlangsung di ‎ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (31/1/2017), sidang pembacaan putusan dipenuhi massa yang hadir langsung, termasuk keluarga korban.

Majelis Hakim yang memimpin sidang‎ terdiri dari IGNA Aryanta Era Winawan SH (Ketua),‎ Handry Argatama Ellion SH SFil MH (anggota), dan Surtiyono SH MH (anggota), memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan divonis 20 tahun pidana penjara.

Sidang yang dijaga ketat oleh 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi) dari Polres Malang, mendadak ricuh usai vonis dibacakan dan sidang berakhir. Tak terima atas keputusan hakim, keluarga korban sempat berlari menghampiri terdakwa. 

Namun, aksi berhasil dicegah oleh petugas kepolisian yang berjaga sejak awal sidang berlangsung. Pihak keluarga korban tidak puas dengan keputusan majelis hakim. Orangtua dan nenek korban pun menangis.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM Dituntut Seumur Hidup

“Kami tidak puas dan tidak terima hukumannya yang diputuskan 20 tahun,” kata Bonadi, ayah korban usai sidang.‎

Menurutnya, hukuman 20 tahun jelas tidak memuaskan, mengingat apa yang sudah dilakukan terdakwa terhadap korban.‎

Atas keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulikah menyatakan masih pikir-pikir dulu. "Ada waktu hingga 7 hari untuk memutuskan (menerima putusan atau banding," ujar Sri Mulikah yang ditemui usai sidang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES