Peristiwa Daerah

PMII Kabupaten Malang Aksi Tolak Pendirian Hiburan Malam

Selasa, 31 Januari 2017 - 11:47 | 126.21k
Aksi unjuk rasa PMII Kabupaten Malang di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (31/1/2017). (Foto: Ferry Agusta/TIMES Indonesia)
Aksi unjuk rasa PMII Kabupaten Malang di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (31/1/2017). (Foto: Ferry Agusta/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang menggelar aksi mendesak pemerintah lebih selektif memberikan izin pendirian tempat hiburan malan atau karaoke di wilayah Kepanjen, yang ditetapkan menjadi ibu kota Kabupaten Malang.

Aksi tersebut digelar di depan gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (31/1/2017). Peserta aksi berusaha masuk ke gedung wakil rakyat, namun tidak berhasil karena sudah diblokade oleh puluhan personel kepolisian dari Polres Malang.

Yang diberikan izin masuk bertemu dengan pihak DPRD hanya perwakilan dari peserta aksi. Massa akasi lainnya, hanya bisa berorasi di depan pintu gerbang masuk DPRD.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang tergabung dari banyak perguran tinggi di Kabupaten Malang itu, mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk lebih selektif mengeluarkan izin pendirian tempat hiburan malam dan karaoke.

PMII-Unjuk-RasaXDrAV.jpg

"PMII Kabupaten Malang menuntut DPRD dan pemerintah lebih selektif memberikan izin karaoke atau tempat hiburan malam di wilayah Kepanjen, yang menjadi ibu kota Kabupaten Malang," tegss Abdurrahman, koordinator aksi, dalam orasinya.

Pendirian tempat hiburan malam katanya, harus sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2007 tentang izin gangguan. "Dari data yang PMII miliki, ada beberapa tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin. Tapi sudah boleh operasi," katanya.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya kata Abdurrahman, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin pendirian hotel dan masuknya investor asing ke Kabupaten Malang. "Kami juga menemukan data bahwa akan banyak investor asing masuk ke Kabupaten Malang, untuk mendirikan hotel di wilayah Kepanjen," katanya.

Hal itu, memang tidak semuanya buruk dan ancaman. Tapi harus lebih hati-hati, karena yang masuk adalah investor asing. "Ancamannya adalah akan makin buruknya kondisi pribumi alias warga sekitar jika pendirian dilakukan secara ilegal," tegasnya.

PMIIiw9DWm.jpg

Terakhir, massa aksi menuntut pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih terbuka memberikan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaab informasi publik.

"Karena selama ini akses informasi dalam sektor pemeribtahan terasa sangat sulit dan tidak terbuka. Hal yang kecil soal informasi izin pendirian hiburan malam. Pemerintah daerah terkesan menutupi hal itu. Ini jelas sudah tidak benar. Karena rakyat berhak mengetahui segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES