Peristiwa Nasional OTT Hakim MK

Patrialis Akbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 26 Januari 2017 - 23:06 | 41.55k
Patrialis Akbar (Foto: wartabuana)
Patrialis Akbar (Foto: wartabuana)
FOKUS

OTT Hakim MK

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebagai tersangka. 

Patrialis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait uji materi UU 41 nomor 2014 tentang peternakan dan kesehatan.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan PAK sebagai tersangka," tegas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers, Rabu (26/1/2017) malam.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.  Sebelumnya KPK membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum. Polisi menangkap 11 orang, di antaranya hakim konstitusi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES