Patrialis Akbar Ditetapkan Jadi Tersangka
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Patrialis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait uji materi UU 41 nomor 2014 tentang peternakan dan kesehatan.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan PAK sebagai tersangka," tegas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers, Rabu (26/1/2017) malam.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya KPK membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum. Polisi menangkap 11 orang, di antaranya hakim konstitusi.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |