Peristiwa Daerah

Satgas Saber Pungli Bontang yang Pertama di Kaltim

Rabu, 25 Januari 2017 - 23:50 | 120.35k
Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, membacakan Ikrar Saber Pungli diikuti oleh anggota Satgas pada hari Selasa (24/1/2017) pagi di GOR Pupuk Kaltim. (Foto : Andry Subandono / TIMES Indonesia)
Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, membacakan Ikrar Saber Pungli diikuti oleh anggota Satgas pada hari Selasa (24/1/2017) pagi di GOR Pupuk Kaltim. (Foto : Andry Subandono / TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembacaan dua poin Ikrar Saber Pungli Kota Bontang, Kalimantan Timur Selasa (24/1/2017) pagi di Gedung Olahraga (GOR) Pupuk Kaltim, menandakan pengukuhan tim Satgas Saber Pungli. 

Ikrar Saber Pungli Kota Bontang dihadiri oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kaltim AKBP Turmidi, Jajaran Polres Bontang, Anggota DPRD Bontang, Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Kota Bontang, Mahasiswa dan Pelajar serta masyarakat Bontang.

BACA JUGA: Wali Kota: Sepuluh Ribu pun Saber Pungli Akan Tangkap

Saber Pungli Kota Bontang diketuai oleh Kompol Mawan Riswandi, yang juga menjabat sebagai Wakapolres Bontang. Satgas Saber Pungli berjumlah 39 orang yang terdiri dari Forkopimda, Instansi-instansi dan lembaga yang terkait.

Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kaltim, AKBP Turmidi, memberikan apresiasi kepada Satgas Saber Pungli Bontang karena merupakan kota pertama di Kalimantan Timur yang melaksanakan ikrar.

Selain pembacaan ikrar, juga dilakukan penandatanganan Ikrar Saber Pungli antara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Ketua Saber Pungli Mawan Riswandi.

Berikut isi Ikrar dan Komitmen Tim Satgas Saber Pungli yang dibacakan oleh Wali Kota Bontang dan diikuti oleh 39 anggota Satgas. Ikrar itu berbunyi :

Kami Pemberi Pelayanan Kepada Masyarakat Berikrar :

Satu, Tidak akan melakukan praktek pungutan liar dengan cara meminta atau menerima sesuatu pemberian, baik langsung maupun tidak langsung, berupa hadiah, suap, bantuan atau bentuk lainnya yang berkaitan, atau patut diduga berkaitan dengan hal-hal melanggar hukum.

Dua, Bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar ikrar ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES