Peristiwa Daerah

Ini Alasan Pemkab Probolinggo Pecat Tenaga Magang

Rabu, 25 Januari 2017 - 18:17 | 80.69k
Kantor Bupati Probolinggo di Kecamatan Kraksaan (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)
Kantor Bupati Probolinggo di Kecamatan Kraksaan (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemkab Probolinggo 'terpaksa' memecat semua tenaga magang atau sukwan yang diangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), karena tak diatur dalam regulasi kepegawaian. Yaitu Undang-Undang (UU) nomor 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39/2013 tentang Pedoman Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian, Tutug Edi Utomo, Rabu (25/1/2017) kepada TIMES Indonesia. "Sesuai aturan, ada dua nomenklatur: PNS dan pegawai tidak tetap (PTT) yang diangkat dengan SK bupati. Tapi temuan di lapangan, ternyata ada tenaga magang atau sukwan yang diangkat kepala SKPD," kata Tutug. 

Baca juga: Pemkab Probolinggo Pecat Semua Tenaga Magang

Nomenklatur terakhir ini, dikhawatirkan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Atas pertimbangan tersebut, keluarlah surat bupati nomor 800/44/426.307/2017 yang ditanda tangani sekda, perihal Pemberhentian/Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Magang atau Sukwan yang diangkat oleh SKPD.

Tutug menerangkan, dengan surat tersebut, kepala SKPD, direktur RSUD Waluyo Jati, Sekretariat DPRD maupun camat, diminta melakukan identifikasi dan inventarisir di tempat masing-masing.

"Kalau ada (tenaga magang, Red), diminta mempelajari regulasi. Tenaga magang diajak berdiskusi mengenai posisi mereka untuk mencari solusi hingga Juli nanti," terang mantan Kepala Dispendik tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES