Peristiwa Nasional

JPU Hadirkan Lima Saksi di Sidang Lanjutan Ahok

Selasa, 24 Januari 2017 - 08:47 | 17.85k
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar pada Selasa (24/1/2017). Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta akan menghadirkan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan keterangan anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, di antara lima saksi tersebut akan ada dua saksi fakta yang dihadirkan JPU. Dua saksi fakta yang dihadirkan adalah orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Dua saksi fakta akan dihadirkan JPU, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok," ujar Trimoelja di Jakarta.

Rencananya, sidang ketujuh Ahok pada hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Siska Febrina

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES