Peristiwa Daerah

Polda Bali: Kasus Munarman jadi Atensi Mabes Polri

Sabtu, 21 Januari 2017 - 22:41 | 54.27k
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaya (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaya (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polda Bali terus melakukan pemeriksaan laporan pecemaran dan fitnah yang dilakukan juru bicara FPI Munarman terhadap pecalang Bali.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaya saat dikonfirmasi membenarkan jika kasus tersebut sudah diatensi oleh Mabes Polri.

 "Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan projustitita. Dan kasus ini sudah diasistensi dari Mabes Polri, artinya kasus ini sudah menyentuh sensifitas publik di Indonesia," ucapnya di Denpasar, Sabtu (21/01/2017). 

Pemeriksaan projustitia artinya seluruh saksi sudah diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan akan dimasukan dalam berkas pemeriksaan. Diasistensi Mabes Polri karena kasus Munarman sudah menyentuh sensitivitas publik di Indonesia dan tidak saja Bali.

Sementara itu, juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika (GAB) yang melaporkan kasus ini ke polisi, Agus Nahak menjelaskan, saat ini pemeriksaan saksi dan bukti sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Sekalipun surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum keluar, namun kami melihat penyidik sangat serius menangani perkara ini. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, Munarman akan dipanggil ke Polda Bali untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. 

Agus Nahak juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik sudah berangkat ke Jakarta dalam rangka memeriksa saksi fakta di Studio Kompas TV.

Penyidik dari Polda Bali sudah berangkat sekitar dua hari lalu untuk memeriksa saksi fakta. Sementara saksi ahli yang sudah diperiksa antara lain ahli pidana, ahli bahasa, ahli agama, dan ahli IT. 

Sementara Sekretaris GAB Valerian Libert Wangge menjelaskan, kasus ini mendapat perhatian dari seluruh pengacara Bali karena ucapan Munarman itu telah menyakiti masyarakat Bali. Dalam kasus ini, Munarman dilaporkan ke polisi karena mengatakan bahwa pecalang di Bali melarang umat Islam melaksanakan shalat Jumat.

Hingga saat ini sudah tergabung 42 pengacara senior dalam GAB, terutama para pengacara muslim yang sudah lama menetap di Bali. Beberapa diantaranya Agus Samijaya, Teddy Raharja, Bambang Wahyono Jati, Nyoman Sudiantara serta beberapa pengacara muda lainnya.

 "Jumlah ini masih terus akan bertambah karena kasus ini mengundang simpati dari berbagai organisasi profesi para advokat. Mereka bergabung dengan tujuan kebhinekaan Indonesia jangan sampai kerukunan antara umat beragama di Bali menjai rusak," ucapnya

Valerian juga menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi GAB setelah mempelajari materi paporan dan pemberkasan yang sudah dilakukan, Munarman akan dijerat dengan pasal 156 KUHP, pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 Selain Munarman yang berpotensi sebagai tersangka, para pengacara meminta penyidik untuk mengembangan kasus ini agar bisa terseret tersangka lain selain Munarman. 

Tersangka lain yang dimaksud adalah orang yang mengupload youtube berisikan ucapan Munarman yang melakukan fitnah dan menista para pecalang di Bali.

 "Untuk yang mengupload ini bisa dijerat dengan pasal turut serta yakni pasal 55 KUHP sehingga kalaupun Munarman luput dari pasal di atas, maka dia bisa dijerat dengan pasal 55. Sehingga Munarman tidak bisa akan mengelak lagi karena ada informasi tim kuasa hukum Munarman beralasan jika kasus ini lokusnya di Jakarta," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Indonesia

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES