Indonesia Positif

Mahasiswa Fakultas Hukum Dalami Gelar Perkara Terbuka

Sabtu, 21 Januari 2017 - 16:54 | 143.53k
Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, SH. MH. Dosen Hukum Unair Surabaya bersama Rektor Unisla, Bambang Eko Muldjono, S.H. M.Hum. M.M, jajaran rektorat dan dekanat Fakultas Hukum. (Foto: Khoiroh Ummu Rodhiyah/TIMES Indonesia)
Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, SH. MH. Dosen Hukum Unair Surabaya bersama Rektor Unisla, Bambang Eko Muldjono, S.H. M.Hum. M.M, jajaran rektorat dan dekanat Fakultas Hukum. (Foto: Khoiroh Ummu Rodhiyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (Unisla) menjalani pendalaman materi hukum gelar acara pidana dalam kuliah umum bertemakan "Gelar Perkara Terbuka Dalam Proses Penyidikan Hukum Acara Pidana", Rabu, (18/01/2017) lalu. 

Diambilnya tema dalam kuliah umum yang dibuka oleh Rektor Unisla, Bambang Eko Muldjono, S.H. M.Hum. M.M dan dihadiri jajaran rektorat dan dekanat Fakultas Hukum itu, merujuk pada gelar perkara terbuka atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disiarkan secara langsung oleh sejumlab stasiun televisi swasta. 

KUliah-Umum-ClIKj.jpgMahasiswa Fakultas Hukum Unisla mengikuti kuliah umum dengan tema "Gelar Perkara Terbuka Dalam Proses Penyidikan Hukum Acara Pidana", Rabu, (18/01/2017) lalu. (Foto: Khoiroh Ummu Rodhiyah/TIMES Indonesia)

“Dari situ kita tahu bahwa sebelum dijadikan tersangka itu harus melalui gelar perkara terbuka," 
kata Prof. Dr. H. Didik Endro Purwoleksono, SH. MH. Dosen Hukum  Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang menjadi pengisi materi kuliah umum. 

Menurut Pof. Didik, dengan gelar perkara terbuka, bisa sebagai proses pemahaman mengenai gelar perkara terbuka dalam proses penyidikan hukum acara pidana. 

"Proses dalam hukum acara pidana yang sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” ucapnya dihadapan mahasiswa semua semester Fakultas Hukum yang telah mengampuh mata kuliah hukum acara pidana.

KUliah-Umum-AP6pKZ.jpg

Lebih lanjut, Prof. Didik mengatakan, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, prosesnya dimulai dengan adanya, laporan atau pengaduan, diberitakan di mass media, mengetahui sendiri adanya tindak pidana, dan tertangkap tangan.

"Untuk semua proses itu kecuali tertangkap tangan, prosesnya dimulai dengan adanya kegiatan penyelidikan, manakala dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan," ujarnya membeberkan. 

Prof. Didik menambahkan, gelar perkara terbuka dilaksanakan sebelum seseorang dinyatakan sebagai tersangka. "Jadi bisa ditentukan melalui kegiatan tersebut bahwa orang itu bisa dinyatakan sebagai tersangka atau bebas sebagai tersangka dan kasusnya akan dihentikan," tuturnya. 

KUliah-Umum-BTvsdz.jpg

Sementara itu, Dosen Hukum Unisla, Jatmiko, berharap, kegiatan kuliah umum terbuka bisa memberikan pemahaman terhadap para mahasiswa hukum Unisla.

“Kegiatan kuliah umum ini diharapkan bisa menjadikan mahasiswa Hukum Unisla mampu dan memahami apa itu gelar perkara terbuka, bagaimana mekanismenya dan prosedur penangannya,” ujar dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-4 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES