Peristiwa Nasional

IJTI Deklarasikan Perang Terhadap Hoax

Sabtu, 21 Januari 2017 - 01:39 | 23.47k
ILUSTRASI - Jurnalis Televisi (Foto: bisnis)
ILUSTRASI - Jurnalis Televisi (Foto: bisnis)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan deklarasi perang terhadap hoax atau berita bohong yang banyak muncul saat ini. Deklarasi tersebut dibacakan dalam Kongres ke-5 IJTI di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Dalam kongres tersebut, IJTI mendeklarasian perang tehadap hoax bersama Kemenkominfo, Komisi Informasi (KI) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, TNI da Polri.

Menteri Kominfo, Rudiantara menyatakan hoax harus mendapatkan penanganan bersama. Pemerintah bersama pers harus bersama-sama memerangi hoax yang memiliki potensi bisa memecah belah Indonesia.

"Masalah hoax ini, kita mengajak semua komunitas lapisan masyarakat memeranginya," ujar Rudiantara.

Menurut Rudiantara, hoax tidak bisa begitu saja diatasi dengan memblokir situs. Masalah ini (hoax), imbuh Menteri, tidak akan selesai dengan pemblokiran.

"Blokir itu hanya jalan terakhir. Jumlah blokir itu bukan prestasi, itu kegagalan," ujar Rudiantara.

Rudiantara pun mengusulkan IJTI membuat semacam kode etik yang nantinya bisa digunakan sebagai pedoman tata laksana bermedia sosial agar persebaran informasi menjadi lebih tertib.

‎"Saya usulkan komunitas IJTI membuat semacam kode etik (mengenai) bagaimana bermedia sosial," tandas Rudiantara.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menambahkan, bahwa hoax membuat media tidak lagi mendapat kepercayaan dari publik. "Dari itu perlu ada kompetensi wartawan," ujarnya.

Berikut deklarasi perang terhadap hoax:

Kami jurnalis anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan ini menyatakan:

1. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

2. Kebebasan pers dan kebebasan berpendapat memiliki batas-batas moral, etik dan hukum.

3. Kebebasan pers ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat yang harus terus dijaga dan dirawat.

4. Fabrikasi informasi bohong atau hoax yang kemudian disebarkan melalui media sosial atau media abal-abal, bukan bagian dari aktivitas jurnalistik dan produknya bukan merupakan produk jurnalistik.

5. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax melalui media pers dengan senantiasa mengedepankan profesionalitas dan ketaatan terhadap prinsip, standar dan etika jurnalistik saat menjalankan aktivitas jurnalistik.

6. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan senantiasa melakukan cek, cros check dan bersikap bijak sebelum melakukan share, broadcast atau memberikan komentar saat beraktivitas di media sosial.

7. Kami akan aktif mencegah penyebaran hoax di masyarakat dengan turut serta mencari dan menyebarkan kebenaran dari sebuah informasi yang telah diputarbalikkan oleh pembuat hoax.

Semoga Tuhan yang Maha Esa memberkati tekad dan usaha kami. Aamiin.

Jakarta, 20 Januari 2017

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES