Pendidikan

Mendikbud: Pungutan Pendidikan Kewenangan Pemerintah Daerah

Jumat, 20 Januari 2017 - 11:39 | 34.63k
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pungutan pendidikan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di satuan pendidikan menengah, merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

Penjelasan tersebut sekaligus menampik tuduhan bahwa pungutan pendidikan di sekolah merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan.

Menurut Muhadjir, sejak dulu, SMA dan SMK memang tidak gratis. Kalau ada sejumlah daerah yang tidak mewajibkan biaya pendidikan di pendidikan menengah itu bisa saja. 

"Dan penetapan iuran SPP itu memang kewenangan provinsi atau daerah dan sekolah," tegas Muhajir, dalam keterangan persnya, tertanggal Kamis (19/1/2017).

Muhadjir juga menyampaikan bahwa penarikan iuran SPP oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) biasanya dimaksudkan untuk memajukan sekolah.

Biaya untuk pendidikan tingkat SMA dan SMK di Indonesia memang tidak gratis. Namun katanya, cukup banyak Pemerintah Kabupaten/Kota menerapkan kebijakan menggratiskan biaya pendidikan untuk peserta didik melalui subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) kepada SMA dan SMK di wilayahnya.

Prinsipnya, BOS itu adalah bantuan untuk sekolah agar dapat menyelenggarakan pelayanan minimal. 

"Kalau sekolah ingin maju, tidak mungkin hanya mengandalkan dana BOS saja," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES