Peristiwa Daerah

KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Tersangka Kasus Suap

Kamis, 19 Januari 2017 - 19:18 | 25.65k
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Tribunnews)
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Tribunnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat, Kamis (17/1/2017).

Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.

"ESA (Emirsyah Satar) menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/1/2017).

Dalam perkara ini, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan SS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus dugaan suap suap terkait pengadaan mesin pesawat yang melibatkan Rolls Royce dan PT. Garuda lndonesia (Persero) Tbk tidak bisa dijerat menggunakan pidana korporasi.

"Suap ini tidak dinikmati oleh perusahaan melainkan oleh individu," kata Agus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES