Peristiwa Nasional

Perum Peruri Klarifikasi Isu Pencetakan Rupiah Baru

Kamis, 19 Januari 2017 - 11:08 | 71.82k
Rupiah pecahan baru tahun emisi 2016 (Foto: istimewa)
Rupiah pecahan baru tahun emisi 2016 (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) membantah isu yang beredar bahwa rupiah pecahan baru tahun emisi 2016 tidak dicetak di luar Perum Peruri.

Direktur Utama Perum Peruri, Prasetio menegaskan jika berdasar pasal 14 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk BUMN.

"Kita ada 120-an BUMN, tapi yang punya kompetensi di bidang percetakan uang hanya Peruri," tegasnya.

Ia menambahkan jika amanat UU tersebut diwujudkan melalui penerbitan PP Nomor 32/2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI, pita cukai, dokumen keimigrasian, materai dan buku pertanahan.

"PP ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan manajemen Peruri dengan penuh tanggung jawab. Kami telah menjalankan pencetakan uang rupiah sekarang uang NKRI sejak perusahaan ini berdiri pada 1971. Kami bangga bisa menjalankan tugas negara tersebut dengan baik," sambungnya.

Karena perannya yang besar dalam mencetak uang itulah, Perum Peruri bahkan telah dikukuhkan sebagai salah satu objek vital nasional. Pengukuhan itu berdasarkan peran perusahaan mencetak uang, salah satu produk percetakan yang paling tinggi nilai keamanannya.

"Dalam dunia pencetakan yang aman, uang ini punya keamanan paling tinggi, di bawahnya ada paspor dan materai. Maka, setelah dikukuhkan menjadi salah satu objek vital nasional, kami harus menjaga tingkat keamanan yang tinggi ini, karena uang menjadi simbol kekuatan suatu negara," paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES