Peristiwa Nasional

Permudah Transaksi Wajib Pajak dengan Kartu Indonesia 1 

Kamis, 19 Januari 2017 - 08:21 | 40.46k
ILUSTRASI: e-ktp (Foto: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: e-ktp (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pra-syarat untuk memiliki kartu pintar (smartcard) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi atau Kartu Indonesia 1 (Kartin1). Hal itu ditegaskan oleh  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan syarat utamanya memiliki Kartin 1adalah memiliki e-KTP.

"Salah satu syarat untuk membuat kartu ini adalah punya e-KTP," terangnya.

Iwan mengungkapkan, pada dasarnya, Kartin1 merupakan platform kartu identitas tunggal wajib pajak. Informasi-informasi di dalamnya, tetap berasal dari instansi terkait. 

Perlu diketahui, DJP berencana akan melakukan uji coba perdana (pilot project) penggunaan Kartin1 pertengahan tahun ini. Kartu ini nantinya menampung berbagai data WP yang berasal dari lintas instansi, mulai dari NPWP, KTP, surat izin mengemudi (SIM), hingga nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Bahkan, rencananya kartu ini akan dihubungkan dengan perbankan, sehingga  dapat berfungsi sebagai uang elektronik, kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM), bahkan kartu kredit. 

Pada tahap awal, WP akan dimudahkan karena tidak perlu membawa banyak kartu identitas dari berbagai instansi. Selain itu, informasi perpajakan WP juga bisa cepat diakses melalui mesin pembaca kartu (card reader). 

Menariknya Kartin 1 ini memudahkan WP dalam proses pembayaran karena merupakan alat pembayaran menggunakan kartu, baik dalam bentuk uang elektronik, kartu debit maupun kartu kredit.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES