Peristiwa Daerah

Warga Aljazair Ini Berurusan dengan Polisi di Bali, Ada Apa?

Rabu, 18 Januari 2017 - 16:49 | 76.72k
Pelaku pencurian serta barang bukti telah diamakan di Polsek Kuta Utara. Hari rabu(18/01/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Pelaku pencurian serta barang bukti telah diamakan di Polsek Kuta Utara. Hari rabu(18/01/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polsek Kuta Utara menangkap seorang pencuri warga negara asing (WNA) berkebangsaan Aljazair bernama Khalifa Larbi (48) Kamis (12/01/2017) lalu. 

Pelaku pencurian ini melakukan aksinya di dua tempat berbeda di kawasan Kuta Utara dan korbannya pun warga negara asing.

Menurut polisi, kejadian berawal pada Selasa (10/1/ 2017) sekitar pukul 23.00 WITA korban atas nama Ivan Mihailov Stanishev (43) warga Bulgaria tiba di sebuah Restoran Red Carpet Champagne Bar di Jalan Kayu Aya, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Saat itu korban mengobrol bersama dua orang temannya. Ketika ngobrol korban menaruh tas yang berisikan dokumen penting miliknya yang digantung di tempat duduknya.

Selang berapa jam kemudian korban menerima telepon dari sahabatnya. Ketika korban meninggalkan tempat duduknya, ia sudah tidak melihat tasnya yang digantung di kursi milik korban.

NAMA_FILE_GAMBARFoto: Khadafi/TIMES Indonesia

Adapun isi di dalam tas kulit tersebut adalah barang dan dokumen penting. Mulai dari ID Card Bulgaria, Driver License Bulgaria, serta uang bernilai 1.000 Euro dan Rp 4 juta, serta dokumen penting. 

Selain itu tas milik teman korban bernama Aleksandar Nikolov Turbo (43) asal Bulgaria ikut raib. Isinya tujuh Kartu Kredit, Gun License, ID Card, uang 1000 Euro.

Kejadian kedua yang masih melibatkan pelaku yakni pada kamis (12/1/2017) sekitar pukul 21.30 WITA dengan korban atas nama Park Byungcheol (41) asal warga Korea Selatan. Saat sedang makan di Restauran Char-Char di Jalan Kayu Aya. Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, barang miliknya hilang.

Dari data yang didapat saat itu korban menaruh tas pada kursi tempat korban duduk dengan posisi di belakang. Setelah itu korban makan beberapa menit dan dihampiri oleh karyawan restauran dan bertanya kepada korban apakah korban kehilangan tas. Setelah korban cek dan menoleh ke belakang benar tas korban hilang diambil pelaku.

NAMA_FILE_GAMBARFoto: Khadafi/TIMES Indonesia

Kemudian karyawan restauran tersebut menunjukan tas tersebut yang ternyata tas korban, dan saat itu korban diberitahu kalau tas korban telah diambil oleh pelaku.

AKBP Ruddi Setiawan, Kapolres Badung membenarkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh WNA ini. 

"Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukum pidana lima tahun penjara," ucapnya saat di Polsek Kuta Utara (18/1/2017). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES