Peristiwa Nasional

Sembilan Lembaga Negara Dibubarkan, Ini Alasan Jokowi

Rabu, 18 Januari 2017 - 11:05 | 36.73k
Presiden Joko Widodo (Foto: setkab)
Presiden Joko Widodo (Foto: setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah kembali membubarkan sembilan lembaga negara nonstruktural dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.

Keputusan pembubaran sembilan lembaga itu dituangkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 yang pada 30 Desember 2016 lalu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tugas dan fungsi sembilan lembaga itu kemudian akan dialihkan kepada kementerian terkait, sekaligus UU tentang sembilan lembaga tersebut dinyatakan tak berlaku. Kesembilan lembaga tersebut masing-masing adalah:

  1. Badan Benih Nasional yang dinaungi Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
  2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal yang dinaungi Perpres Nomor 40 Tahun 1997, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
  3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang dinaungi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998, dan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian
  4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun yang dinaungi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun
  5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang dinaungi Perpres Nomor 112 Tahun 2006, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial
  6. Dewan Kelautan Indonesia yang dinaungi Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007, tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang kelautan akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman
  7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dinaungi Perpres Nomor 30 Tahun 2008, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus
  8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang dinaungi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang
  9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dinaungi Perpres Nomor 30 Tahun 2011, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan dan kebudayaan.

"Dengan pembubabaran sebagaimana dimaksud, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini.

Pengalihan tersebut akan dikoordinasikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Sementara pendanaan pembubaran sembilan lembaga itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES