Peristiwa Daerah

Redam Konflik Lahan, Kapolres Malang Ajak Warga "Coffee Morning"

Selasa, 17 Januari 2017 - 13:19 | 63.66k
Suasana Coffee Morning yang diselenggarakan Polres Malang dengan mengundang Tokoh Masyarakat Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang untuk rembuk bareng, Selasa (17/1/2017) pagi (Foto: TIMES Indonesia)
Suasana Coffee Morning yang diselenggarakan Polres Malang dengan mengundang Tokoh Masyarakat Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang untuk rembuk bareng, Selasa (17/1/2017) pagi (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Banyak cara yang dilakukan Polres Malang untuk meredam aneka konflik yang ada di masyarakat. Salah satunya dengan program “Coffe Morning” yang menjadi andalan Polres Malang.

Selasa (17/1/2017) pagi, Polres Malang mengundang warga dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, untuk rembug bareng. Mencari solusi terbaik di acara “Coffe Morning”.

Dalam acara yang bertempat di Cafe Markisa di belakang halaman Mapolres Malang itu, hadir belasan warga dan tokoh masyarakat serta jajaran Muspika di Kecamatan Dampit.

Coffe-Morning-As7rmE.jpg

Dalam acara tersebut,  banyak membicarakan persoalan ‎sengketa lahan antara warga dengan pihak PT Margosuko.‎ Diketahui, kasus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1990-an.

Dihadapan para perwakilan warga dan tokoh masyarakat, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengimbau bagaimana warga setempat untuk tetap mengedepankan ketaatan pada hokum menghadapi kasus tersebut.‎

Kehadiran belasan warga Dampit itu memang atas undangan dari Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung. Tujuannya untuk membicarakan persoalan terkait ‎sengketa lahan dengan PT Margosuko.‎

Coffe-Morning-BavDew.jpg

Menurut Kapolres Malang sengketa lahan yang ada itu, dinilai sangat berimplikasi besar jika terjadi konflik sosial. “Dari itu, saya mewanti-wanti betul, diharapkan jangan sampai terjadi konflik social,” harapnya.

YS Ujung, begitu Kapolres Malang populer disapa, menyarankan warga yang terdampak permasalahan sengketa lahan dengan PT Margosuko, jika ada persoalan bisa menempuh jalur hukum yang ada.

Sementara, keinginan warga, bagaimana lahan perkebunan yang kini dikuasai oleh PT Margosuko dapat dikelola oleh warga setempat. Namun, kata YS Ujung, untuk mewujudkan hal itu, perlu dilakukan upaya dan strategi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam acara Coffee Morning ini, upaya mencari solusi, sekaligus juga untuk mendidik masyarakat bagaimana tidak menggunakan cara kekerasan dalam menyelesaikan segala persoalan,” katanya.

Dari itu, YS Ujung mengundang warga perwakilan di Kecamatan Dampit, untuk rembug bersama membahas permasalahan yang ada dengan kepala dingin dan dewasa sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bagian dari pendidikan kepada masyarakat untuk taat pada hukum. Menyelesaikan masalah dengan bijak, damai dan baik untuk semua pihak. Karena setiap ada persoalan di masyarakat tidak boleh didiamkan begitu saja,” katanya.

Selama ini beber YS Ujung, warga memang tidak memiliki saluran kemana akan menyampaikan aspirasinya. Karenaya Polres menampungnya.

“Kebetulan saya punya mekanisme Coffee Morning, saya ajak masyarakat bertemu dan menyampaikan permasalahan yang dialami. Saya memberikan advise, silahkan (masyarakat) memilih,” katanya.

Hasil dari pertemuan tersebut, warga telah sepakat untuk tidak bertindak anarkis dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kasus yang ada. “Harapan saya, ada penyelesaian terbaik, aman dan situasi di Kabupaten Malang terkendali,” katanya.

Sementara itu, menurut keterangan dari pengakuan perwakilan warga yang hadir, warga menghendaki bisa menggarap tanah secara sah yang kini dikelola oleh PT Margosuko.

"‎Warga tidak menuntut, warga hanya ingin menggarap tanah itu secara sah. Caranya, dengan dilakukan mediasi,” kata warga yang minta namanya tidak disebutkan.

Dia berharap, hasil Coffee Morning itu bisa direalisasikan. Upaya mediasi akan segera terjadi dan ada ganti rugi atau oper garap. “Itu harapan warga,” katanya singkat.

Diketahui, permasalahan pertanahan itu terjadi antara PT Margosuko dengan warga di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Dampit. Diantaranya di Desa Pamotan, Kelurahan Dampit, Majang Tengah, dan Jambangan.

“Masukan yang disamnpaikan Kapolres cukup luar biasa. Kami meminta pengawalan dari Polres Malang agar diperoleh solusi yang terbaik nantinya,” harapnya. 

Diberitakan sebelumnya, konflik lahan antara warga sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Dampit dengan PT Margosuko itu telah berlangsung sejak lama. PT Margosuko diketahui memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikeluarkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES