Peristiwa Nasional

Merasa Dihina, Anggota Hansip Laporkan Habib Rizieq

Selasa, 17 Januari 2017 - 12:55 | 210.02k
ILUSTRASI: Hansip dan Habib Rizieq (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Hansip dan Habib Rizieq (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tak hanya Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri yang melaporkan Habib Rizieq Shihab, namun anggota Pertahanan Sipil (Hansip) yang sekarang disebut Perlindungan Masyarakat (Linmas) ikut melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dia adalah Eddy Soetono, pria berumur 62 tahun, warga Pondok Gede. Diketahui, Eddy memang bukan simpatisan ormas mana pun, atau terlibat gerakan politik tertentu. Ia hanya warga biasa yang menjadi anggota Hansip di Pondok Gede, Bekasi.

Ia melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu, Kamis (12/1/2017) malam. Ia melaporkan karena merasa tersinggung karena profesinya sebagai Hansip dihina.

Menurut Eddy, kepada awak media, Selasa (17/1/2016), dirinya sudah lapor ke Polda Metro Jaya. "Ya, di situ (LP) sudah jelas, saya hanya membela teman-teman Hansip kok," ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, bahwa pada Kamis (12/1/2017) malam, ia dan temannya Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube.

Dalam video tersebut kata Eddy, Habib Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.

Habib Rizieq dinilai menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan Hansip.

"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan Jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy menirukan ceramah Habib Rizieq.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono terkait laporan Eddy, ia membenarkan laporan tersebut.

"Iya benar, ada laporan itu. Laporannya sudah hari Kamis (12/1/2017) malam kemarin," jelas Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (17/1/2017).

Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Argo, pelapor (Eddy) mengaku melihat ceramah Habib Rizieq di YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. 

Ceramah tersebut dinilai menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang rupiah yang baru.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor kata Argo merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas. "Dulunya bernama Hansip (pertahanan sipil)," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES