Peristiwa Daerah

Di Banyuwangi, Urus KTP dan Surat Lain Harus Bayar Bea Administrasi

Selasa, 17 Januari 2017 - 12:35 | 102.75k
Kasim menunjukan surat pengantar yang dibuatnya di kantor Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (17/1/2017).(foto :Romi S/TIMESIndonesia)
Kasim menunjukan surat pengantar yang dibuatnya di kantor Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Rabu (17/1/2017).(foto :Romi S/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebagian masyarakat di Banyuwangi, Jawa Timur masih mendapat beban biaya administrasi dalam mengurus surat-surat tertentu di tingkat desa.

Seperti yang terjadi di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Biaya adminstrasi masih dikenalan
untuk pengurusan administrasi, seperti biaya surat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pindah, Surat Keterangan Kerja, hingga surat pengantar pengurusan izin apapun.

"Biaya yang dibebankan bervariasi, rata-rata lima ribu rupiah per surat, itu yang umum kayak pengurusan pembuatan KTP," Kata Sumarto, Kades Tembokrejo, Selasa (17/1/2017).

Pihak desa mengatakan, dasar hukum pembebanan administrasi kepada masyarakat yang mayoritas sebagai nelayan adalah Peraturan Desa. "Kami punya perdes, yang kami gunakan acuan," jawaban Sumarto.

Tindakan ini banyak dikeluhkan warganya karena yang mereka pahami pemerintah pusat gencar mensosialisasikan bahwa pengurusan administrasi di desa hingga tataran lebih tinggi harus gratis. Terlebih desa mendapatkan suntikan dana hingga Rp 1 miliar per tahun.

Seperti yang disampaikan Khasim, yang tinggal di Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, yang bekerja sebagai nelayan. Ia mengeluhkan beberapa pengurusan surat masih dibebankan biaya, menurutnya, di desa lain sudah tidak dilakukan lagi, alias gratis.

"Untuk surat keterangan pengurusan pengajuan izin kapal nelayan tradisional per lembar kena biaya lima ribu. Kalau setiap kapal membutuhkan lima lembar surat, bayar berapa mas?, sedang, kata bupati waktu sosialisasi dimana-mana ngomong gratis. Ini nyatanya bayar," papar Khasim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES