Peristiwa Nasional

"Aksi FPI Menjadi Koreksi untuk Pemerintah"

Senin, 16 Januari 2017 - 22:08 | 29.31k
ILUSTRASI - Aksi FPI (Foto: Detik)
ILUSTRASI - Aksi FPI (Foto: Detik)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aksi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) bertajuk aksi 161 di depan Mabes Polri, Senin (17/1/2017) dinilai menjadi koreksi bagi pemerintah dan khususnya lembaga Polri yang sedang mendapat protes dari FPI.

Dalam aksi yang menuntut agar pihak kepolisian segera mengusut kasus penganiayaan yang dialami sejumlah anggota FPI, saat terjadi bentrok dengan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) harus menjadi bahan evaluasi oleh pihak Polri. 

Hal itu disampaikan Abdul Fatah, seorang advokat asal Malang, Jawa Timur. Menurutnya, demo yang di lakukan FPI ke Mabes Polri adalah langkah positif dan merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum.

Namun, yang harus menjadi koreksi pihak kepolisian katanya, jika ada anggota Polri yang diketahui menjadi Dewan Penasehat di sebuah organisasi atau lembaga apapun, harus diberikan sanksi.

"Karena, hal itu termasuk tatanan dalam bernegara. Sudah ada aturan main sebagai anggota Polri. Bagaimana negara bisa kondusif kalau anggota Polri ada yang menjadi Dewan Penasehat di salah satu organisasi. Hal ini jelas kurang baik," katanya.

Melihat aksi yang digelar FPI kata pemuda kelahiran Sampang Madura itu, pihaknya menilai adalah hal yang baik dan patut mendapat apresiasi.

"Artinya, FPI benar-benar menjadi organisasi yang konsisten mengontrol berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat," katanya.

Lebih lanjut Fatah menyampaikan bahwa FPI masih bersikap profesional dalam menjalankan roda organisasi dan gerakannya dalam memantau sistem kebijakan pemerintah.

"FPI benar-benar telah berbuat banyak dan menyatakan kecintaannya terhadap NKRI dan Pancasila sebagai ideologi negara," katanya.

Jika ada organisasi kepemudaan, kemasyarakatan dan keagamaan yang tidak sepaham dengan FPI tambahnya, bisa melakukan tuntutan sesuai dengan prosedur yang ada. 

"Bisa melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. Karena negara kita adalah negara hukum. semua pihak harus taat dengan hukum yang berlaku. Tidak bisa semaunya sendiri," tegas Fatah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES