Ekonomi

Ini Sanksi Jika Bawa Uang Rp 100 Juta Tak Lapor

Senin, 16 Januari 2017 - 22:42 | 20.82k
ILUSTRASI - Pengecekan barang di Bandara (Foto: Thinkstock)
ILUSTRASI - Pengecekan barang di Bandara (Foto: Thinkstock)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masyarakat yang membawa uang dan sejenisnya sebesar Rp 100 juta atau lebih keluar masuk bandara dan tidak melapor bea cukai, dipastikan akan dikenakan sanksi. Demikian bunyi Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 Pembawan Uang Tunai dan atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau Keluar Daerah Pabean Indonesia.  

Apa sanksinya? Dalam PP ini disebutkan, setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari uang yang dibawa.

BACA JUGA: Bawa Uang Segini, Keluar Masuk Bandara Wajib Lapor

Selain itu, setiap orang yang telah memberitahukan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud , tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0% dari kelebihan jurnlah uang tunai itu.

“Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan,” bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.

Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud  tidak dapat dilakukan secara langsung, menurut PP ini, pejabat Bea dan Cukai berwenang mencegah uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2016 itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES