Peristiwa Daerah

Wawali Probolinggo Non Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2017 - 19:24 | 30.55k
Wakil Wali Kota Probolinggo non aktif, HM. Suhadak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang. (Foto: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)
Wakil Wali Kota Probolinggo non aktif, HM. Suhadak dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang. (Foto: Mulya Andika/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Wali Kota Probolinggo non aktif, HM. Suhadak, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2009. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang.

Selain pidana penjara, pria yang dalam pemilihan wali kota 2013 berpasangan dengan Rukmini itu, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.

"Terdakwa dituntut tiga tahun, dan denda Rp 100 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Probolinggo, Herika Ibra Machderi, usai sidang.

Sebagai informasi,  Suhadak menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pendidikan 2009.

Suhadak adalah salah satu rekanan yang mengerjakan proyek dana alokasi khusus pendidikan 2009 tersebut. 

Dana APBN yang digelontorkan untuk Kota Probolinggo itu nilainya sekitar Rp 15 miliar, dan digunakan untuk membantu pembangunan fisik sekolah.

Dalam pengelolaan anggaran, diduga ada penyelewengan hingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,68 miliar. 

Selain Suhadak, ada mantan Wali Kota HM Buchori yang terjerat kasus yang sama dan dituntut 5 tahun penjara. Ada juga nama Sugeng, konsultan pengawas yang dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES