Peristiwa Daerah

Kubu Mantan Wali Kota Probolinggo Anggap Tuntutan Jaksa Dipaksakan

Senin, 16 Januari 2017 - 17:54 | 66.20k
Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori saat berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang. (Foto:Mulya Andika/ TIMES Indonesia)
Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori saat berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang. (Foto:Mulya Andika/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, dianggap tidak sesuai fakta persidangan dan terlalu dipaksakan.

"Tuntutan JPU kami anggap dipaksakan, sebab tidak sesuai fakta persidangan. Nantilah info lebih lanjutnya akan kami tuangkan pada pledoi kami pekan depan," ujar Budi Santoso salah satu Penasehat Hukum (PH) HM Buchori.

BACA JUGA: Mantan Walikota Probolinggo Dituntut 5 Tahun

Mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo 5 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp15,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jawa Timur dijalan Djuanda, Sidoarjo, Senin(16/1/2017).

HM Buchori dianggap JPU terbukti atas korupsi DAK tahun 2009 senilai Rp15,9 miliar dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk bantuan fisik sekolah di Kota Probolinggo. Namun dalam praktiknya, DAK itu diduga dikorupsi dengan modus meminta fee sebesar 5% setiap sekolah yang menerima bantuan dana untuk pengadaan mebel di  70 sekolah dasar (SD) tersebut. Akibat praktik itu, negara dirugikan Rp1,68 miliar.

Mantan orang nomor satu Kota Probolinggo ini dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU yang juga Kasipidsus Kejari Kota Probolinggo, Herika Ibra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mathius Samiaji. Selain tuntutan tersebut, JPU minta agar terdakwa Buchori ditahan di rutan, sebab selama ini terdakwa Buchori hanya menjadi tahanan kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES