Peristiwa Daerah

Mantan Walikota Probolinggo Dituntut 5 Tahun

Senin, 16 Januari 2017 - 17:16 | 82.65k
Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori saat berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang. (Foto:Mulya Andika/ TIMES Indonesia)
Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori saat berada di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang. (Foto:Mulya Andika/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Walikota Probolinggo, HM. Buchori dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (16/1/2017) siang.

Tak hanya dituntut pidana penjara, Buchori juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Suami dari Wali Kota Probolinggo, Rukmini itu, tak dituntut mengembalikan kerugian negara. "Terdakwa sudah melakukan pengembalian saat penyidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Probolinggo, Herika Ibra Machderi, usai sidang.

Diketahui, DAK Pendidikan 2009 untuk Kota Probolinggo sebesar Rp15,9 Miliar dan diberikan pada 70 Sekokah Dasar (SD). Dana sharing antara Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) itu, digunakan untuk dua keperluan.

Yakni pengadaan sebesar Rp1,8 Miliar bagi 70 sekokah dasar se-Kota Probolinggo, dan pengadaan bangunan sebesar Rp13,2 Miliar. Penggunaan dana itu, diyakini sarat penyelewengan.

Kasus ini, telah menyeret banyak pihak. Selain Buchori, Suhadak dan Sugeng Wijaya, mereka yang tersangkut adalah Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kabid Pendidikan Dasar tahun 2009 Masdar, Konsultan Hari Purwanto dan Didik Supriyanto.

Kemudian ada nama Ahmad Napon Wibowo selaku penyedia mebel. Lima nama yang disebut terakhir, telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Probolinggo. Ada juga nama Rudiono, penyedia mebel lainnya. Rudiono kini berstatus sebagai DPO Kejagung.

Buchori sendiri, terlibat karena diyakini menerima pungutan sebesar 5 persen dari uang DAK yang diterima masing-masing SD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES