Peristiwa Daerah

Dianggap Fitnah Pecalang, Jubir FPI Dilaporkan ke Polda Bali

Senin, 16 Januari 2017 - 12:23 | 61.90k
Puluhan perwakilan dari lima elemen melaporkan pentolan FPI ke Polda Bali, terkait fitnah terhadap Pecalang di Bali. Hari senin(16/01/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)
Puluhan perwakilan dari lima elemen melaporkan pentolan FPI ke Polda Bali, terkait fitnah terhadap Pecalang di Bali. Hari senin(16/01/2017).(Foto Khadafi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perwakilan lima elemen masyakarakat Bali resmi melaporkan juru bicaraFront Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Bali, Senin (16/1/2017). Kelima elemen yang melapor adalah Perguruan Sandi Murti, Laskar Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali, Nahdlatul Ulama (NU) Bali, dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Badung Bali.

Munarman dilaporkan terkait pernyataannya saat mengunjungi Kompas TV yang kemudian diunggah di situs berbagi video youtube.

Para pelapor ditemani oleh pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali yang dipimpin Agus Nahak bersama Sekjen Valerian Libert Wangge.

Sesepuh Perguruan Sandi Murti I Gusti Agung Ngurah Harta menilai Munarman melakukan fitnah terhadap pecalang Bali.

 "Munarman mengatakan bahwa pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang umat muslim shalat Jumat. Ini sama sekali tidak ada dan tidak benar. Ini maksudnya apa? Justru umat muslim yang sedang shalat dijaga pecalang," ucapnya. 

Ngurah Harta meminta agar Munarman diproses secara hukum karena telah meresahkan dan menfitnah pecalang Bali.

Menurut Ngurah, di Bali sesungguhnya tidak pernah terjadi seperti apa yang disampaikan Munarman. 

Ngurah menceritakan, Munarman saat berkunjung ke Studio Kompas TV pada 18 Juni 2016 memprotes bahwa Kompas TV hanya memberitakan kejelekan FPI sementara di Bali ada pecalang melempar dan melarang umat muslim shalat tidak diberitakan.

Untuk itu, Ngurah meminta polisi memproses Munarman secara hukum karena pernyataannya meresahkan keharmonisan antarumat beragama di Bali.

"Kami meminta agar Munarman diproses secara hukum, karena meresahkan kehidupn berbangsa dan bernegara. Kerukunan antarumat beragama di Bali cukup terganggu. Ini murni fitnah karena sangat meresahakan," imbuhnya. 

"Kami harus yakin dulu bahwa polisi akan memeriksanya. Kalau tidak, kami akan bersikap. Ini sudah sangat mencemaskan. Ini harus diproses sebagai bukti bahwa polisi benar-benar menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara ini," jelasnya

Ngurah juga menyampaikan pihaknya sebenarnya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke Polri. Namun atas saran dari teman-teman kepolisian maka laporan bisa dilakukan di Polda Bali.

Ngurah menambahkan, dalam lapora ini, pihaknya sudah melengkapi dengan rekaman video saat Munarman berkunjung ke Kompas TV pada 16 Juni 2016 dimana Munarman melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES