Peristiwa Nasional

Mahfud MD: Ide Presiden Jokowi Melanggar UU KPK

Sabtu, 14 Januari 2017 - 10:20 | 183.11k
Presiden Joko Widodo (Foto: istimewa)
Presiden Joko Widodo (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ide Presiden Joko Widodo menempatkan orang asing di jajaran dereksi BUMN tidak sejalan dengan UU KPK. Jika ide ini diterapkan, maka harus ada penyesuaian aturan perundang-undangan.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfoed MD menjelaskan, secara administrasi hukum administrasi UU BUMN memang tidak ada syarat direksi BUMN harus WNI. Hanya saja  sesuai UU KPK ada aturan pejabat penyelenggara negara termasuk didalamnya BUMN wajib lapor kepada KPK. Dan Pejabat negara harus orang Indonesia.

Menurutnya, jika memang ide Presiden mengangkat orang asing menjadi direksi BUMN akan direalisasikan maka harus ada penyesuaian UU KPK.

"Di dalam UU KPK pejabat penyelenggara negara harus melaporkan kekayaan kepada KPK, dan pejabat penyelenggara negara itu harus orang Indonesia. Jadi itu ada problem administrasi yang harus diselesaikan," kata Mahfud, Jumat (13/1/2017).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, jika ide itu mau dilaksanakan, ya memang perlu diadakan penyesuaian-penyesuaian dulu bidang aturan.

"Karena begini kalau orang asing jadi boleh tidak dia diperiksa oleh KPK. Padahal selama ini itu dianggap begitu ada direktur BUMN langsung diminta laporan ke KPK," katanya.

Mahfoed menambahkan dalam mengatasi persoalan pengelolaan BUMN, jauh lebih penting adalah bagaimana menciptakan manajemen prima, produktif, kinerja efektif dan bukan sebatas mengangkat orang asing atau bukan yang duduk di jajaran direksi BUMN.

"Ya sebaiknya manajemen itu diperbaiki agar prima agar produktif, efektif, dan efisien itu yang lebih penting," tambahnya.

Presiden Joko Widodo melontarkan ide keinginannya mengangkat 3 atau 4 orang asing untuk memimpin BUMN. Ide tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam jamuan santap siang dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa Nasional Selasa, 3 Januari 2017. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES