Peristiwa Daerah

Soal Pembubaran FPI, DPRD Kabupaten Malang Kirim Surat ke Pusat

Jumat, 13 Januari 2017 - 17:22 | 43.86k
Ratusan massa aksi dari Forum Penegak Pancasila Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menolak Habib Rizieq Sihab menjadi Imam Besar Umat Islam di Indonesia. Aksi digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)
Ratusan massa aksi dari Forum Penegak Pancasila Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menolak Habib Rizieq Sihab menjadi Imam Besar Umat Islam di Indonesia. Aksi digelar di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tuntutan massa Forum Penegak dan Penyelamat Pancasila (FPPP) yang meminta ormas Forum Pembela Islam (FPI) dibubarkan, langsung direspon oleh DPRD Kabupaten Malang.

Usai melakukan audiensi dengan perwakilan massa FPPP di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Jumat (13/1/2017) siang, segera dibuatkan surat untuk dikirimkan ke pusat.

BACA JUGA: "Kami Tak Ingin FPI Ada di Kabupaten Malang"

Surat DPRD Kabupaten Malang bernomor : 170/128/35.07.040/2017 tertanggal 13 Januari 2017, perihal Pernyataan Sikap ditujukan kepada Ketua DPR RI.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa DPRD Kabupaten Malang telah menerima aspirasi dari Forum Penegak dan Penyelamatan Pancasila (FPPP). 

Selanjutnya, aspirasi yang disampaikan oleh FPPP diteruskan ke pusat. Ada tiga aspirasi yang disampaikan FPPP, yaitu: bubarkan FPI, hukum bagi penista Pancasila, dan NKRI harga mati. 

Pernyataan sikap tersebut ditandantangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Drs Hari Sasongko. Surat tersebut dikirimkan melalui faksimile.‎

BACA JUGA: Suara Lantang 'Bubarkan FPI' Datang dari Malang

"Surat berisi tuntutan untuk pembubaran FPI sebagai ormas yang kami anggap selama mempunyai potensi untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata‎ Hari Sasongko yang didampingi Hadi Mustofa, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Demokrat.‎

Dia berharap, aspirasi ini disikapi oleh pemerintah pusat selaku yang berwenang untuk pengaturan regulasi tentang organisasi kemasyarakatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES