Peristiwa Daerah

Bupati Tersangka Perzinahan, Mendagri: DPRD Punya Hak Pemakzulan

Kamis, 12 Januari 2017 - 22:06 | 30.38k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: rmol)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: rmol)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPRD Kabupaten Katingan punya hak untuk memakzulkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang telah dinyatakan sebagai tersangka perzinaan.

Hal tersebut dinyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Silakan, itu hak DPRD. Seorang kepala daerah, di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya ini kan repot," ujar Tjahjo, Kamis (12/1/2017).

Menurut Tjahjo, pemerintah pusat tidak dapat memutuskan secara sepihak pemberhentian kepala daerah, karena ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, menurut dia, permintaan pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan DPRD dengan mengirimkan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

Tjahjo mencontohkan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD akibat pelanggaran etik yakni kasus Bupati Garut pada tahun 2012 silam. Ketika itu, Bupati Garut Aceng Fikri, melangsungkan kawin siri singkat selama empat hari hingga mendapatkan banyak hujatan massa.

Aceng Fikri diberhentikan dari jabatannya setelah DPRD mengajukan permintaan pencopotan jabatan kepada MA pada 2012.

"Terkait kasus Katingan ini, kami menunggu bagaimana DPRD," ujar Tjahjo.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Ahmad Yantenglie dan perempuan berinisial FY sebagai tersangka kasus perzinaan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES