Empat Senior Amir Ditetapkan Jadi Tersangka
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Kepolisian Sektor Cilincing telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kematian taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Amirullah Adityas Putra (18). Keempat tersangka adalah siswa tingkat dua STIP.
"Kapolres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka terhadap pengeroyok korban," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Keempat tersangka yang merupakan siswa tingkat dua STIP tersebut adalah SM (19), WH (20), I (21) dan AR (19). Keempat tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul bagian dada, perut dan ulu hati korban hingga tak sadarkan diri.
BACA JUGA: Taruna STIP Meninggal Usai Dianiaya Senior
Irawan menyatakan, penyidik kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengautopsi jasad Amirullah guna memastikan penyebab kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka lebam pada bagian dada, perut dan ulu hati, diduga akibat benturan benda tumpul. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Siska Febrina |