Peristiwa Nasional

Salahi Izin Tinggal, 4 WNA Tiongkok Dideportasi

Rabu, 11 Januari 2017 - 12:25 | 23.22k
ILUSTRASI. Dokumen imigrasi passport. (Foto: pasporonline,com)
ILUSTRASI. Dokumen imigrasi passport. (Foto: pasporonline,com)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Keempat WNA Tiongkok itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi. Mereka menjadi pekerja di salah satu pabrik di Cirebon.

"Dideportasi pada hari Selasa (10/1/2017) pukul 22.45 WIB menggunakan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi di Cirebon, Rabu (11/1/2017).

Azmi mengatakan keempat WNA yang dideportasi bekerja membuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur di Pabrik Hebel yang berada di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Mereka masuk ke Indonesia sejak Agustus 2016.

"Masuk pada bulan Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalui sponsor. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada keempat WNA Tiongkok tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan," jelas Azmi.

Keempat WNA itu bernama Zhang Hongmei, kelahiran 13/1/1964, Liu Meihua 02/11/1962 perempuan, Sun Shuilai 19/071963 dan Sun Dongjie 10/05/1981 laki-laki, semuanya asal Tiongkok. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Siska Febrina

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES