Peristiwa Nasional

Tiga Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Rabu, 11 Januari 2017 - 11:57 | 36.74k
ILUSTRASI. E-KTP. (Foto: Dok, TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. E-KTP. (Foto: Dok, TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tiga pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Ketiga pejabat Kemendagri tersebut adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kementerian Dalam Negeri Erikson P. Manihuruk; anggota staf PDAK, Eko Sukrisna; serta mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan A. Rasyid Saleh.

Ketiga saksi dari Kemendagri tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman. "Diperiksa sebagai saksi untuk IR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017).

Hingga kemarin, KPK tercatat sudah memeriksa 250 saksi dalam perkara suap yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. Menurut Febri, ratusan saksi itu akan dipilah mana yang akan diperiksa lebih lanjut.

Pada perkara proyek senilai Rp 6 triliun tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Negeri Sugiharto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Siska Febrina

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES