TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bupati Malang, H Rendra Kresna memperkirakan, pekan ini, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang sudah dapat menerima gaji.
"Secepatnya, mungkin dalam satu minggu ini," kata Rendra Kresna kepada awak media, Selasa (10/1/2017) di Kota Malang.
Keterlambatan gaji bulanan ini, lanjut Rendra, tidak hanya dialami Pemkab Malang saja, namun terjadi di seluruh Indonesia.
Kurang lebih 17 ribu ASN Pemkab Malang, hingga saat ini, belum menerima gaji.
Menurutnya, keterlambatan ASN menerima gaji disebabkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan UU ini beserta Peraturan Pemerintah sebagai turunannya, menjadi penyebab gaji ASN tertunda.
Terkait keterlambatan gaji ini, kata dia, telah dilakukan sosialisasi pada para ASN di lingkungan Pemkab Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |