Peristiwa Daerah

Jelang Pilkades Serentak, DPRD Banyuwangi Revisi Perda

Jumat, 06 Januari 2017 - 22:03 | 62.55k
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Banywuangi, Kusnan Abadi. (Foto: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Banywuangi, Kusnan Abadi. (Foto: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, DPRD Banyuwangi, Jawa Timur merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Langkah tersebut dilakukan menyusul turunnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan aturan domisili bagi calon Kades.

Draft revisi Perda saat ini sudah diserahkan oleh Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi ke dewan, pada 3 Januari 2017 kemarin. Selanjutnya, wakil rakyat diminta segera melakukan pembahasan. Karena di tahun 2017, ada sekitar 50 desa di Banyuwangi yang akan menggelar Pilkades serentak.

“Tahun ini ada 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diselesaikan oleh dewan dan sudah masuk dalam Program Peraturan Daerah (Properda) 2017. Namun revisi Perda Nomor 9 Tahun 2015 ini menjadi prioritas,” ucap Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Banyuwangi, Kusnan Abadi, Jumat (6/1/2017).

Percepatan tersebut dilakukan karena Perda Nomor 9 Tahun 2015  akan menjadi payung hukum bagi desa dalam melaksanakan Pilkades. Mengacu putusan MK dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka dalam Perda akan mengatur bahwa warga luar desa juga bisa ikut Pilkades di desa tertentu.

Sebagai informasi, pada Agustus 2016 lalu, MK mengabulkan permohonan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, terkait aturan domisili bagi calon Kades.

Dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, berbunyi bahwa peserta Pilkades harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan keputusan MK tersebut, kini calon yang boleh maju dalam Pilkades, bisa berasal dari luar desa pelaksana Pilkades. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES