Ekonomi

Dirjen Pajak Yakin Amnesti Tahap Ketiga Masih Dinimati

Rabu, 04 Januari 2017 - 17:02 | 22.74k
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Periode ketiga program amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 mendatang, diyakini masih akan diminati wajib pajak. Keyakinan itu ditegaskan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi.

"Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang ini terakhir dan tidak akan muncul kembali," ucapnya di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Untuk itu, ia berharap masyarakat yang belum melaporkan aset maupun harta untuk kepentingan kewajiban perpajakan agar secara sukarela ikut program amnesti pajak.

Ken bahkan menjamin jika setelah amnesti pajak berakhir, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum patuh.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena kedepannya sudah tidak ada lagi," imbuhnya.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri menyatakan jika tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES