Peristiwa Daerah

Fasilitas Umum di Malang Masih Belum Ramah bagi Disabilitas

Selasa, 03 Januari 2017 - 20:29 | 286.44k
ILUSTRASI. Jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Foto: Tempo)
ILUSTRASI. Jalur yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Foto: Tempo)

TIMESINDONESIA, MALANG – Berbagai fasilitas umum (fasum) di banyak daerah, masih belum ramah dan mengakomodasi bagi penyandang disabilitas, termasuk di wilayah Kabupaten Malang.

Penilaian tersebut sesuai dengan hasil pendataan fasum di sejumlah titik yang dilakukan Forum Malang Inklusi (FOMI).

Koordinator FOMI, Kertaningtyas mengatakan, tingkat aksesibilitas fasilitas umum di Kabupaten Malang masih sangat rendah.

"Hampir semua fasum memang belum aksesibel," kata Kerta, kepada TIMES Indonesia, Selasa (3/1/2017) di Malang.

BACA JUGAIni Syarat Toilet yang Ramah bagi Disabilitas

Pendataan fasum yang dilakukan pada Desember 2016 lalu oleh FOMI menunjukkan, masih sangat minim infrastruktur yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, sehingga belum bisa sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat berkebutuhan khusus tersebut. 

BACA JUGA: Tahun 2017, Dicari Toilet Ramah Disabilitas

Kerta menyebut, pendataan dilakukan pada sejumlah fasilitas umum termasuk perkantoran, diantaranya Kantor Bupati Malang, Kantor DPRD Malang, dan Komplek Perkantoran Pemkab Malang (block office) di Kepanjen, Kantor Kecamatan Kepanjen, RSUD Kepanjen, Kantor Kelurahan Kepanjen, Masjid Jami Baitur Rahman Kepanjen, Stadion Kanjuruhan, dan trotoar di sepanjang Jalan Kawi hingga  Panarukan Kepanjen, serta SD Inklusi di Kecamatan Lawang.

Dia menilai, fasilitas yang  memiliki cukup akses bagi difabel adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen.

"Namun, masih ada beberapa yang perlu ditingkatkan seperti, jalan menuju tempat parkir yang tidak cukup bagi kendaraan khusus difabel roda tiga, juga belum ada rambu atau marka," ujar pria yang aktif melakukan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas ini.

Diharapkan, tidak hanya di Kabupaten Malang saja, fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas perlu dibangun sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES