Peristiwa Daerah

Ini Syarat Toilet yang Ramah bagi Disabilitas

Selasa, 03 Januari 2017 - 18:35 | 890.71k
ILUSTRASI. Toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Foto: solopos)
ILUSTRASI. Toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas. (Foto: solopos)

TIMESINDONESIA, MALANG – Fasilitas umum semestinya ramah bagi semua orang,  termasuk penyandang cacat atau disabilitas. Toilet, salah satunya.

Kamar kecil ini sangat penting bagi siapapun, ketika singgah saat berpergian. Selain bagi penyandang disabilitas sendiri, toilet yang ramah difabel sangat membantu warga yang lanjut usia (lansia), orang sakit, juga anak- anak.

Lalu, apa yang menjadi syarat toilet ramah difabel? Ketentuan mengenai toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas, diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 

BACA JUGA: Tahun 2017, Dicari Toilet Ramah Disabilitas

Peraturan ini memberikan acuan secara teknis perencanaan dan pelaksanaan serta pemanfaatan bangunan gedung dan lingkungan yang aksesibel bagi semua, termasuk penyandang cacat dan lansia.

"Standar aksesibilitas bangunan diatur secara rinci dan detail di peraturan tersebut (Permen PU No 30 Tahun 2006). Ukuran dan detail persyaratan aksesibilitas semuanya sudah diatur," ujar Kertaningtyas, founder Lingkar Sosial (Linksos) kepada TIMES Indonesia, Selasa (3/1/2016) di Malang.

Kerta menjelaskan sejumlah persyaratan membuat toilet atau kamar kecil umum yang ramah bagi difabel. Toilet yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu atau simbol dengan sistem cetak timbul "Penyandang Disabilitas " pada bagian luarnya.

Toilet juga harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda. Tentang ketinggian kloset, harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda sekitar 45 hingga 50 centimeter.

Selain itu, kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabiiitas yang lain.  "Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda," terang pria yang aktif dalam pemberdayaan kaum difabel ini.

Termasuk peletakan kertas tisue, air, kran air atau pancuran (shower) dan perlengkapan lainya, seperti tempat sabun dan pengering tangan, harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasanfisik dan bisa  dijangkau pengguna kursi roda. 

Persyaratan lainnya, lanjutnya, pintu toilet harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda. Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol bunyi darurat (emergency sound button) bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Pun dengan bahan dan penyelesaian lantai, tidak boleh licin.

"Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat," tambah koordinator Forum Malang Inklusi (FOMI) ini. 

Terkait penyediaan fasilitas di daerah, apabila pemerintah daerah belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur, maka berpedoman pada Permen PU No 30 Tahun 2006. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES