Peristiwa Nasional

JPU Hadirkan Enam Saksi Kasus Ahok

Selasa, 03 Januari 2017 - 10:09 | 29.36k
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Enam saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang kasus penistaan agama ini dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Dari Kejaksaan Agung kan yang nentuin, tergantung dari waktunya kurang lebih lima atau enam saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, dikutip dari Antara, Selasa (3/1/2017).

Enam saksi pelapor yang rencananya diperiksa hari ini antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Diperkirakan sidang keempat kasus penistaan agama ini bisa berlangsung hingga malam karena jumlah saksi yang akan diperiksa sampai enam orang. Namun pihak kejaksaan belum bisa memberikan keterangan secara pasti karena sidang hari ini akan bergantung pada proses pemeriksaan saksi.

Sidang pemeriksaan saksi ini berbeda dengan tiga sidang sebelumnya. Meski bersifat terbuka, sidang keempat ini tidak disiarkan langsung di televisi. Pada awal persidangan hakim sudah menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh live. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Siska Febrina

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES