Peristiwa Nasional

Tahun 2017, Dicari Toilet Ramah Disabilitas

Senin, 02 Januari 2017 - 17:09 | 276.12k
ILUSTRASI - toilet untuk disabilitas (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - toilet untuk disabilitas (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bagi penyandang disabilitas, keberadaan toilet yang ramah bagi mereka sangat sulit ditemukan. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk mengaksesnya. Keluhan ini yang terus disuarakan berbagai komunitas, salah satunya Lingkar Sosial (Linksos).

Komunitas yang bergerak pada pemberdayaan sosial ini mengingatkan pentingnya toilet yang aksesible bagi para penyandang disabilitas.

"Ini (toilet) penting ketika kami harus singgah saat bepergian," ujar Kertaningtyas, Koordinator Linksos kepada TIMES Indonesia, Senin (2/1/2017) di Malang.

Kerta menuturkan, kebanyakan toilet yang ada di stasiun, terminal dan SPBU (pom bensin) tidak memenuhi standar aksesibilitas.

Dijelaskannya  mengenai tidak aksesibel itu, seperti pintu dan ruang yang sempit, tanpa ram (jalan landai untuk kursi roda) dan handrail (pegangan untuk rambatan). 

"Tempat wudhu yang tidak memungkinkan bagi kami pengguna kursi roda dan alat bantu lainnya," tambahnya mengenai kondisi toilet yang ada kini. 

Survey yang dilakukannya pada sejumlah titik fasilitas umum di Kabupaten Malang pada Desember 2016 lalu, diantaranya perkantoran pemerintah, jalan raya, terminal, stasiun, sekolah dan tempat ibadah, menunjukkan masih sangat minim infrastruktur yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, sehingga belum bisa sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat berkebutuhan khusus tersebut.

Aksesibilitas, menurutnya, adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 

Kondisi yang tidak ramah difabel ini, kata Kerta, tentu menyulitkan penyandang disabilitas dalam bersosialisasi dengan lingkungan, serta membatasi gerak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. 

Dampaknya juga pada sulitnya masyarakat disabilitas meningkatkan kesejahteraan hidup dan mengakses hak- hak lainnya sebagai warga negara. "Semestinya aksesibilitas dapat dinikmati oleh semua orang tanpa terkecuali," tandasnya.

Pemerintah turut bertanggungjawab dalam pemenuhan aksesibiltas tersebut, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas.

Disebutkan pada pasal 97 UU tersebut bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman, pertamanan dan permakaman.

"Standar aksesibilitas fasilitas umum atau infrastruktur secara rinci telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006," imbuhnya. 

Dia berharap, bukan hanya toilet, namun fasilitas publik lainnya perlu memperhatikan akses bagi penyadang disabilitas. 

"Upaya menciptakan lingkungan yang inklusif dapat terwujud, dengan mengimplementasikan UU Penyandang Disabilitas oleh semua pihak," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES